| 2.8.1 |
Mampu merencanakan kebutuhan keuangan madrasah sesuai dengan rencana pengembangan madrasah, baik jangka pendek maupun jangka panjang |
Bukti
|
| 2.8.2 |
Mampu mengupayaan sumber-sumber keuangan terutama dari luar madrasah dan dari unit usaha madrasah |
Bukti
|
| 2.8.3 |
Mampu mengkoordinasikan pembelajaran keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi. |
Bukti
|
| 2.8.4 |
Mampu membuat laporan dan evaluasi pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan prinsip efisien, tranparan, dan akuntabel. |
Bukti
|